Polsek Praya Barat Daya Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Darek

    Polsek Praya Barat Daya Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Darek

    Lombok Tengah NTB - Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya berhasil mengungkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat)  pada Selasa 24/05/2022, sekitar pukul 00.30 Wita.

    Peristiwa curat tersebut terjadi pada Sabtu, 19/05/2022, sekitar pukul 02.00 Wita, di Konter HP milik  Samsudduha yang berada di Dusun Jempong, Desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.    

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/8/V/2022/NTB/Sek Prabarda/Res Loteng/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 19 Mei 2022. 

    Korban atas nama Samsudduha, 27 tahun, laki-laki, alamat Karang Puntik RW/RT : 0/0 Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. 

    Tiga dari empat orang yang diduga Pelaku dengan inisial YA, laki-laki, 18 tahun, LAC, laki-laki, 27 tahun dan BA, laki-laki, 24 tahun, ketiganya sama sama beralamat di Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah sudah diamankan di Polsek Praya Barat Daya, Sementara untuk 1 pelaku dengan inisial LI masih menjadi DPO. 

    Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri menyampaikan Kronologis kejadiannya yaitu pada Sabtu, 19/05/2022, sekitar pukul : 07.30 Wita, Korban ditelepon oleh tetangganya bahwa pintu belakang konter kelihatan terbuka.

     

    Korban bersama istrinya langsung berangkat kekonternya, kemudian membuka pintu roling door konter dan menemukan HP berjumlah 5 buah yang dipajang pada etalase dan Laptop Merk Toshiba sudah tidak ada atau hilang. 

    Selanjutnya korban mengecek pintu belakang yang ternyata sudah dalam keadaan terbuka atau rusak dengan cara dirusak kunci gemboknya. 

    Menerima laporan kejadian tersebut Kanit Reskrim Polsek Praya Barat Daya AIPDA Syukur Jayadi bersama Anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan YA, LAC dan BA beserta barang bukti, sementara salah satu pelaku inisial LI tidak ditemukan dirumahnya dan sudah ditetapkan sebagai DPO. 

    Barang Bukti yang sudah berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 2 buah Hp. Tutup Kapolsek.(Adb)

    Lombok Tengah
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Lombok Tengah Pimpin Kegiatan Penghijauan...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Sinergitas dan Kedisiplinan,...

    Berita terkait