Satu Orang WBP Lapas Terbuka Lombok Tengan Menerima Pembebasan Bersyarat

    Satu Orang WBP Lapas Terbuka Lombok Tengan Menerima Pembebasan Bersyarat

    Lombok Tengah – Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB memberikan program Pembebasan Bersyarat kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kemarin, Kamis (10/03).

    WBP tersebut menerima Pembebasan Bersyarat atas dasar telah memenuhi syarat administratif dan substantif, salah satunya dengan mengikuti program pembinaan secara baik, mematuhi tata tertib yang berlaku di Lapas berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

    Selanjutnya WBP tersebut akan diserahkan kepada pihak Bapas untuk melaksanakan Bimbingan Klien Pemasyarakatan. 

    Bimbingan Klien Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem Pemasyarakatan yang menjiwai tata peradilan pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka pencegahan kejahatan dan bimbingan pelanggar hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Bimbingan Klien Pemasyarakatan dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Bapas.(Adbravo)

    Lombok Tengah
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Logistik MotoGP 2022 Tiba Di Bizam, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Pelihara Sarana, Lapaska Lombok Tengah Bersihkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rutan Praya Ikuti Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi JFT untuk Tingkatkan Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan

    Ikuti Kami